Padang – Anggota DPRD Provinsi Sumbar, Afrizal menggelar sosialisasi terkait Perda Nomor 9 Tahun 2018 di Jalan Kemayoran, Kelurahan Tunggul Hitam, Kota Padang, Rabu (24/04/24).
Pada sosialisasi perda tentang fasilitasi pencegahan penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya ini Afrizal menjelaskan bagaimana pentingnya peraturan ini sebagai langkah untuk mencegah peredaran serta penggunaan narkoba di wilayah Sumbar.
Selain itu, Afrizal juga menyampaikan bahwa dengan adanya perda ini juga memberikan landasan hukum dan prosedur yang jelas dalam upaya pencegahan penyalahgunaan narkotika.
“Perda ini juga mengatur program-program pencegahan serta penanganan pelaku, serta menggalakkan sosialisasi di masyarakat,” katanya.
Lebih lanjut Afrizal menilai, penyalahgunaan narkotika, yang kondisinya saat ini cukup mengkhawatirkan, tidak hanya akan merugikan individu penggunanya tetapi juga berdampak sosial dan ekonomi yang luas bagi keluarga dan masyarakat.
“Ini penting disadari. Bukan hanya pemakai, tapi juga berdampak buruk bagi keluarga hingga masyarakat sekitar,” katanya.
Diapun berharap agar dengan adanya sosialisasi ini dapat menjadi pendorong bagi tokoh masyarakat untuk menjadi agen perubahan dalam menyebarkan kesadaran akan bahaya penggunaan narkotika.
“Selain itu bagaimana partisipasi masyarakat untuk ikut melawan peredaran narkoba ini bisa lebih meningkat,” pungkasnya.
Adapun sosialisasi perda ini dihadiri tokoh masyarakat, ketua RT dan RW, ketua pemuda serta sejumlah masyarakat setempat.(**)