Medan - Tim Pemenangan Calon Walikota Medan, Abdul Hafiz Harahap pada hari Sabtu, 4 Mei 2024 mendatangi kantor DPD Partai Amanat Nasional Kota Medan yang beralamatkan di Jln. Alfalah Raya No. 1A Medan dengan niat untuk mengembalikan Formulir pendaftaran Calon Walikota Medan, tetapi sangat disayangkan pihak DPD PAN Kota Medan menolak pengembalian berkas formulir tersebut dengan dalih telah melewati batas waktu pengembalian formulir. Minggu, 5 Mei 2024.
Saat dikonfirmasi oleh awak media Kiki Trisna selaku Sekretaris Pimpinan Daerah Gerakan Pemuda Al Washliyah Kota Medan sangat menyayangkan hal tersebut karena menilai pihak DPD PAN Kota Medan menghalangi tokoh agama kharismatik Kota Medan sekaligus kader terbaik Al Washliyah untuk ikut berkontestasi dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Medan mendatang, ucapnya.
"Atas hal itu PD GPA Kota Medan sangat kecewa atas tindakan yang dilakukan oleh DPD PAN Kota Medan khususnya kepada Ketua Tim Penjaringan Pilkada, Saudara Zulham S.H," lanjut Tokoh Pemuda Kota Medan itu.
Pimpinan Daerah Gerakan Pemuda Al Washliyah Kota Medan akan mengadukan perihal ini kepada Ketua DPD PAN Kota Medan, DPW PAN Sumatera Utara dan DPP Partai Amanat Nasional di Jakarta, tutup Kiki Trisna saat diwawancarai awak media. (A.H)