-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Satpol PP Banjarmasin Cabut Baleho Tanpa Izin Resmi

Saturday, April 27, 2024 | April 27, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-04-27T08:35:21Z


Banjarmasin, 27 April 2024 - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Banjarmasin melakukan penertiban terhadap sejumlah baleho yang terpasang di beberapa titik di wilayah kota Banjarmasin. Penertiban ini dilakukan karena baleho-baleho tersebut dipasang tanpa izin resmi dari pemerintah kota.


Kepala Satpol PP Kota Banjarmasin, pak zain, mengatakan bahwa pihaknya menerima laporan dari masyarakat mengenai keberadaan baleho yang yang tidak memiliki izin. Setelah dilakukan pemeriksaan, ternyata benar bahwa baleho-baleho tersebut tidak memiliki izin resmi.


"Berdasarkan laporan dari masyarakat, kami langsung melakukan pengecekan. Ternyata benar, baleho-baleho tersebut tidak memiliki izin resmi," kata pak zain.


Zain menjelaskan bahwa pemasangan baleho tanpa izin merupakan pelanggaran terhadap Peraturan Daerah (Perda) Kota Banjarmasin Nomor 1 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Reklame.

"Sesuai dengan Perda Nomor 1 Tahun 2018, setiap orang yang memasang reklame tanpa izin resmi, dapat dikenakan sanksi berupa denda atau bahkan pencabutan izin usaha," jelas zain


juga mengimbau kepada para pengusaha agar selalu mematuhi peraturan yang berlaku terkait dengan pemasangan reklame.


"Kami mengimbau kepada para pengusaha agar selalu mematuhi peraturan yang berlaku. Sebelum memasang reklame, mohon terlebih dahulu untuk mengurus izin resmi ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Banjarmasin," imbuh zain.

Penertiban baleho ini disambut positif oleh masyarakat. Banyak warga yang mengapresiasi tindakan Satpol PP yang tegas dalam menegakkan aturan.

"Saya senang Satpol PP menertibkan baleho-baleho itu. Baleho-baleho itu mengganggu pemandangan dan membuat kota terlihat kumuh," kata seorang warga yang tinggal di Jalan S.parman.

Diharapkan dengan penertiban ini, para pengusaha akan lebih tertib dalam memasang reklame dan kota Banjarmasin akan menjadi lebih tertata dan indah.( humas/ wardani)

×
Berita Terbaru Update