Dairi,Siempat Nempu Hulu
4 tersangka pasrah kedapatan warga usai mencuri cabai di perladangan milik warga yang berlokasi di Dusun Juma Gunung Bakalis Kecamatan Siempat Nempu Kabupaten Dairi.
Dari 4 tersangka, 2 diantaranya merupakan seorang wanita dan 1 diantaranya masih di bawah umur.
Adapun identitas dari para tersangka yakni RHD (22), RT boru Sihite (19) (perempuan) , SDH (21) (perempuan) dan MYD (17). Sementara 1 tersangka yakni Ilham Lubis masih dalam pengejaran pihak kepolisian.
Kasat Reskrim Polres Dairi, AKP Meetson Sitepu mengatakan, awalnya pada hari Rabu (27/3) RHD bersama Ilham Lubis sedang berburu mencari burung di sekitar perladangan milik warga.
"Saat itu, dirinya melihat perladangan cabai tersebut sudah berbuah, dan mereka melanjutkan perjalanan untuk mencari burung, " ujarnya, Senin (1/4/2024).
Selanjut di hari Jumat (29/3), RHD dan Ilham Lubis sudah tidak memiliki uang dan merencanakan niat jahatnya mencuri cabai yang sebelumnya sudah dilihat nya sedang berbuah.
Sekitar pukul 19.30 WIB, RHD dan Ilham Lubis kemudian mengajak MYD untuk melancarkan aksinya mencuri cabai rawit tersebut dengan menggunakan karung goni yang berada di gubuk milik korban.
"Mereka mulai mencuri cabai tersebut dengan menggunakan senter mancis dan mengambil karung goni di gubuk korban. Ketiganya kemudian mengambil batang hingga daun dan buah dan berhasil mengumpulkan sebanyak 8 goni, " terangnya.
Usai mencuri, ketiganya kemudian membawa hasil curian tersebut ke rumah RT dan SDH untuk membantu membersihkan buah cabai dari batangnya.
"Kedua tersangka wanita tersebut mengetahui bahwa cabai tersebut merupakan hasil curian, dan bersedia membantu membersihkan cabai dari tangkainya, " jelasnya.
Rencananya, cabai tersebut akan di jual di Pasar Sidikalang oleh para pelaku.
Namun, sebelum berhasil menjual cabai tersebut, keempat pelaku tertangkap tangan oleh pemilik ladang beserta warga sekitar.
Awalnya pemilik ladang, Tarjen Iron Hutasoit melihat ladang cabainya sudah di rusak oleh para pelaku.
Dirinya pun melihat ada jejak kaki para pelaku yang mengarah ke rumah RT dan SDH.
"Korban dan masyarakat beserta Babinsa pun kemudian memergoki para pelaku yang sedang mencabut buah cabai dari tangkainya dan menemukan goni yang berisikan 1/3 sudah di bersihkan dan tersisa 6 karung goni yang belum di bersihkan, " tegasnya.
Para pelaku beserta alat bukti pun langsung di giring ke Polres Dairi untuk diamankan dan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Meetson Sitepu pun mengungkapkan, tersangka yang masih di bawah umur itupun tidak dilakukan penahanan dengan pertimbangan masih di bawah umur.
"Pelaku anak tidak kita tahan ya dengan pertimbangan karena masih status anak dan adanya jaminan dari orangtuanya, " jelasnya.
Meskipun demikian, tersangka anak tersebut dikenakan wajib lapor pada hari selasa setiap minggunya, sebelum nantinya di limpahkan ke Kejaksaan Dairi.
Red-Satria G