-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Kapolres Asahan Ungkap 4 Kasus Peredaran Narkoba

Wednesday, April 3, 2024 | April 03, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-04-03T04:54:42Z


PopularitasNews.com- ASAHAN - Polres Asahan kembali menggelar press release terkait penindakan kasus narkotika di wilayah hukumnya. Press release videodipimpin langsung oleh Kapolres Asahan, AKBP Afdhal Junaidi, SIK.MM.MH yang digelar di halaman belakang Mapolres Asahan, Senin (01/04/24).


Dalam giat tersebut, Kapolres Asahan menerangkan, press release yang digelar akan mengekspos 4 kasus narkotika yang berhasil diungkap oleh Polres Asahan selama bulan Maret 2024. 


Perkara pertama, penangkapan terhadap MAB (26) warga Desa Tanjung Babah Krueng, Kecamatan Matangkuli, Aceh Utara yang membawa sabu seberat 2000 gram dari Malaysia menuju Medan dan Lhokseumawe Aceh. MAB diringkus di Desa Silo Baru, Kecamatan Silo Laut Asahan, pada Senin (25/03/24).


Selanjutnya, penangkapan 6000 gram sabu pada Minggu (17/03/24) di pinggir pantai Desa Silo Baru, Kecamatan Silo Laut Asahan dengan tersangka H (32) warga Medang Deras Kabupaten Batubara. H berperan membawa sabu dari Malaysia menuju Indonesia.


Lebih jauh Kapolres Asahan menerangkan, selain sabu, petugas juga berhasil mengungkap kasus narkotika jenis ganja kering pada Senin (26/03/24) di Jalan TG Simatupang Sei Rengas, Kecamatan Kisaran Barat. Dalam pengungkapan tersebut petugas meringkus YP (19) dengan barang bukti 8,42 gram ganja kering siap edar.


YP akan dijerat dengan pasal 114 ayat (1) sub pasal 11 ayat (1), Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal pidana penjara 12 tahun atau minimal pidana penjara 5 tahun. 


H terancam dijatuhi hukuman maksimal penjara seumur hidup atau hukuman mati.


Seelanjutnya, yakni penangkapan 1000 gram sabu di Blok X Klep Desa Silo Baru, Kecamatan Silo Laut Asahan pada Kamis (21/03/24)Dari hasil pengembangan, Jum'at (22/03/24) petugas pun melakukan penangkapan di Jalan Sei Putih, Kelurahan Babura, Kecamatan Medan Baru, terhadap M (32) warga Lhokseumawe Aceh Utara, J (35) warga Kecamatan Dewantara, Aceh Utara dan F (35) warga Sunggal Medan.


"Jangan terpancing dan terbuai keuntungan besar karena sangat berbahaya untuk kita sendiri,keluarga, masyarakat dan negara" ujar Kapolres Asahan .


Tim/O.T

×
Berita Terbaru Update