Tanggamus, Popularitasnews.com - Sejumlah jurnalis Kabupaten Tanggamus mendatangi kediaman Kepala Dinas Kominfo Suhartono, S.Si., M.Kes. pada Jumat (5/4/2024) sekitar pukul 20.15 WIB. Tujuan kedatangan gabungan jurnalis surat kabar harian, mingguan dan media online adalah mempertanyakan pembayaran advertorial yang jauh dari kata sesuai dari MoU. Demi menghindari hal-hal yang tidak diinginkan dalam pertemuan ini, rombongan jurnalis juga berinisiatif mengajak serta personel Satintelkam Polres Tanggamus.
Rombongan insan pers bergerak bersama menuju kediaman Kepala Diskominfo Kabupaten Tanggamus yang berlokasi di Jalan Minak Jung RT 005/RW 004 Dusun Way Nabang Atas, Pekon Terbaya, Kecamatan Kotaagung. Sayangnya, pejabat yang dituju tengah tidak berada di rumah. Berdasarkan keterangan salah seorang rekan kepala dinas yang dijumpai, kepala diskominfo sedang mengikuti takziah di Kota Bandarlampung.
Kepala Biro (Kabiro) Kabupaten Tanggamus Surat Kabar Harian (SKH) Editor, Irhamidi mengatakan, menjeritnya sebagian insan pers di Kabupaten Tanggamus di detik-detik perayaan Idul Fitri 1445 Hijriah ini, dipicu lantaran oleh zalimnya Dinas Kominfo Kabupaten Tanggamus. Pasalnya, sebagai instansi yang menjadi representasi dan etalase dari Pemerintah Kabupaten Tanggamus ini, membayarkan dana advertorial yang realisasinya jauh di bawah nilai yang tercantum dalam MoU resmi.
Menurut Irhamidi, MoU antara Dinas Kominfo Kabupaten Tanggamus dengan media massa sendiri, diketahui ditandatangani di atas meterai pada tahun 2022 lalu. Masa berlaku MoU tersebut selama tiga tahun. Sehingga berakhir masa berlakunya pada 2025 mendatang.
"Dalam MoU itu, nilai atau harga advertorial (red-koran harian) untuk satu halaman berwarna pada surat kabar harian (SKH) adalah sebesar Rp15 juta. Namun realisasinya saat ini, advertorial kami hanya dibayarkan Rp10 juta. Dari nilai Rp10 juta itupun, masih harus dipotong Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen dan Pajak Penghasilan (PPh) sebesar 1,5 persen. Totalnya 13,5 persen. Sehingga di dalam rekening biro media masing-masing, kami hanya masuk antara Rp8,7 juta sampai Rp8,8 juta. Itu yang kami maksud dengan tidak sesuai dengan MoU," jelas Irhamidi diamini rekan-rekannya.
Selain realisasi pembayaran advertorial yang diduga "disunat" sepihak oleh Kepala Diskominfo Suhartono pada H-5 hari raya Idul Fitri 1445 Hijriah/2024 Masehi, Irhamidi juga menyebutkan, Suhartono mengklaim secara sepihak bahwa dugaan pemotongan dana advertorial itu sudah disetujui oleh segelintir perwakilan kabiro.
"Nah, itu juga kami pertanyakan: siapa perwakilan dari kabiro wartawan yang sudah mereka ajak bicara. Sebab, saya dan rekan-rekan yang malam ini yang datang ke rumah kadis kominfo ini, tidak pernah diajak bicara dan tidak pernah ada kata sepakat. Tapi kok bisa kadis kominfo mengklaim teknis pembayaran ini sudah berdasarkan kedua belah pihak. Ini sudah sangat ngawur!" tegas Irhamidi lagi.
Di lokasi yang sama, Kabiro Kabupaten Tanggamus SKH Haluan Lampung, Antoni juga angkat bicara. Ia merasa sangat dizalimi oleh etos kerja Kadis Kominfo Tanggamus yang ia nilai sangat bobrok. Sebab, Antoni menilai, semenjak Suhartono duduk menjabat Diskominfo, para kabiro wartawan menjadi sangat susah.
Bagaimana tidak, Antoni membeberkan, budgeting advertorial di Diskominfo Tanggamus tidak dapat direalisasikan sepenuhnya. Itu terjadi sejak tahun 2023 sampai 2024 ini. Seperti halnya SKH Haluan Lampung, kata dia, masih punya sisa budgeting advertorial sebesar 60 persen di 2023 pada diskominfo. Kadis kominfo menjanjikan akan mencairkan sisa dana itu di tahun 2024 ini.
"Pada hari kerja terakhir menjelang cuti bersama Lebaran 2024 ini, kami sangat berharap diskominfo dapat membayar sepenuhnya advertorial ini. Karena kami juga punya tanggung jawab untuk setor kepada redaksi/perusahaan kami masing-masing. Boro-boro Diskominfo Tanggamus akan menepati janji untuk mencairkan sisa dana advertorial saya di tahun 2023, advertorial untuk 2024 ini saja hanya dibayarkan Rp10 juta potong PPN/PPh," beber Antoni.
Kemudian, masih menurut Antoni, terdapat juga kejanggalan dalam teknis pencairan advertorial tahun 2024 ini. Sebab, ia merasa belum pernah menandatangani dan menyetempel lembar bukti kas pengeluaran (BKP) dari Diskominfo Tanggamus. Namun, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPAKD) Tanggamus sudah bisa mencairkan tagihan tersebut.
"Itu kan juga patut dipertanyakan, kok bisa pencairan suatu tagihan tanda tangan dan stempelnya berwakil. Itu adalah keterangan dari pegawai diskominfo. Kami tidak tahu siapa perwakilan itu. Yang jelas praktik ini sangat merugikan. Praktik-praktik seperti ini seharusnya menjadi atensi khusus bagi aparat penegak hukum (APH). Pantas saja Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Lampung betah memelototi Pemkab Tanggamus ini," tutur Antoni.
"Pada intinya, kami perwakilan wartawan yang ada Kabupaten Tanggamus berharap kepada Kepala Dinas Kominfo Tanggamus untuk transpran dan akuntabel tentang teknis pembayaran advertorial yang sangat tidak fair ini. Karena di situ (MoU) sudah jelas nilainya Rp15 juta untuk satu halaman berwarna. Sekali lagi saya harapkan kepala dinas kominfo harus transparan dan bertanggung jawab atas semua kegaduhan ini," tuntut Kabiro Kabupaten Tanggamus SKH Fajar Sumatera, Budi Hartono.
Irhamidi kembali menegaskan, "bola panas" permasalahan ini akan terus menggelinding dan berproses hingga tuntas. Persoalan ini akan dibawa juga ke meja rapat dengar pendapat (RDP) dengan unsur Pimpinan DPRD Tanggamus, Badan Anggaran (Banggar), dan komisi yang membidangi diskominfo. Bahkan sampai ke aparat penegak hukum.
"Entah nanti bermuara pada win-win solution atau ada pejabat yang diproses hukum, kami tidak peduli. Kami ini memperjuangan hak kami lho, "periuk" kami, yang sudah disahkan melalui paripurna antara Eksekutif dan Legislatif. Kok jadi kesannya kami yang mengemis supaya hak kami ini dibayarkan sesuai MoU. Pemkab Tanggamus dalam hal ini diskominfo sudah sangat zalim dan lalim," hardik Irhamidi.(sap)