-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Terkesan tak tersentuh Hukum Pengeboran Sumur Minyak Ilegal Drilling Dan Penyulingan Refinery Di duga bebas dan leluasa Melakukan Aktivitas di Desa Keban 1

Wednesday, March 20, 2024 | March 20, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-03-20T16:43:17Z


Muba ,Ribuan Sumur Bor Dan penyulingan minyak ilegal Driling Sampai saat ini masih saja terus Beroprasi di wilayah Hukum Kabupaten Musi Banyuasin Khususnya Di desa Keban 1 Kec. Sanga Desa , Pada Jum'at 16 Maret 2024.


Tim awak media mencoba turun langsung kelapangan karena hal ini merujuk pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1999 Tentang kemerdekaan Pers bahwa termasuk sebagai Kontrol Sosial dilapangan.



Kemerdekaan pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berasaskan prinsip-prinsip demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum.Pasal 3

1.Pers nasional mempunyai fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial.


Maka atas dasar tersebut tim awak turun kelapangan sebagai kontrol sosial guna untuk melihat Maraknya aktivitas Pengeboran Sumur minyak ilegal driling di wilayah Hukum Kabupaten Musi Banyuasin Desa Keban 1 kec Sanga desa. 


sebagai mana telah di terangkan oleh bapak Kapolda Sumsel Irjen Pol Albertus Rachmad Wibowo, S.I.K., M.I.K. , bahwa tidak ada lagi aktivitas minyak ilegal driling refinery di wilayah Kab Musi Banyuasin.

 


Sa'at tim awak media membincangi salah satu Pekerja Pengebor minyak ilegal driling (R) mengatakan "Pemilik Lahan/Tanah (HM) Untuk Pemilik Sumur Minyak Ada Banyak Disini MS (JN) Dll Masih Banyak Lagi pak tidak bisa di sebutkan satu persatu, kalau sumur (RD) Di ujung sana pak. 



Lanjut (R) "Untuk Pengurus Sumur Minyak Disini Ber beda beda Kalau sudah siang orang nya sudah Pulang, kalau mau Kesini Harus Pagi PaLing lambat Jam 11 Siang mereka sudah Pulang, "Ucapnya,.


Di tempat yang sama saat di bincangi awak media ( J) menjelaskan,"penyulingan minyak di sini kami sudah berkordinasi kepada polsek sanga untuk Dana kordinasi tergantung tempat penyulingan minyak masing masing., terangnya.,


Saat tim awak media meminta Konfirmasi kepada Kapolsek Sanga Desa Nirwan melalui pesan Whatshaap, tidak ada jawaban Hingga Berita ini di terbitkan.



Masih aktifnya aktivitas Pengeboran sumur minyak ilegal serta terkesan tak tersentuh Aparat Penegak Hukum membuat para Pengebor sumur Minyak ilegal Driling berani dengan bebas dan leluasa Melakukan Aktivitas di wilayah keban 1 kec sanga desa.



Hal ini diharapkan kepada bapak Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si Dan Bapak kapolda Sumsel Irjen Pol Albertus Rachmad Wibowo, S.I.K., M.I.K. untuk terus menindak tegas kepada para Mafia Mafia Sumur minyak ilegal maupun APH yang membekingi aktifitas tersebut. ( TIM PWRI )

×
Berita Terbaru Update