-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Tak Memiliki Izin Galian C Di desa Beruge Bebas Dan Leluasa Beraktivitas : Di Duga Di beli Langsung PT JAP Lahan Pertamina

Friday, March 29, 2024 | March 29, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-03-29T13:58:05Z


POPULARITASNEWS.COM-Muba - Diduga tidak memiliki izin galian C Tanah Merah bisa dengan bebas menggali dan mengangkut tanah yang beralamat di Desa Beruge Kecamatan babat toman Kabupaten Musi Banyuasin Sumatera Selatan. 



Terpantau oleh awak Media Puluhan mobil truk yang mengangkut tanah merah Dan Beberapa Alat Berat yang sedang Beraktivitas di Lokasi Tempat Penggalian pada hari Jumaat, 29/03/2024.




Berdasarkan menurut undang undang penambangan galian C tanpa izin resmi merupakan suatu tindak pidana, sesuai dengan amanah Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009.





Pada pasal 158 pada UU Nomor 3 Tahun 2020 disebutkan, bahwa setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa Izin resmi bisa dipidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp100 miliar.




Dan, pasal 161 menyebutkan, "Setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan Pengolahan dan atau Pemurnian, Pengembangan dan/atau Pemanfaatan, Pengangkutan, Penjualan Mineral dan/atau Batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (3) huruf c dan huruf g, Pasal 104, atau Pasal 105 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.00,00 (seratus miliar rupiah).




Perusahaan maupun perorangan yang membeli sebuah material atau tambang galian C ilegal dapat dipidana sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.




Membeli tambang ilegal itu sama halnya dengan membeli barang curian atau bisa disebut sebagai penadah




Maka atas dasar tersebut tim awak media melakukan kegiatan kontrol sosial sesuai dengan undang undang pers No 40 Tahun 1999.




Saat tim awak media membincangi salah satu Anak Dari pemilik tempat galian C Tanah Merah (MD) menjelaskan Tanah galian ini milik saya Dan, untuk Urusan Penjualan ( BR),


"Penjualan Tanah Ini Di beli langsung oleh PT JAP Di Desa Mangun jaya tempat Pertamina Kalau Urusan Penjualan semua Mang (BR),"Ucapnya MD




tim awak media mengkonfirmasi Kapolres Muba Melalui Kasat Reskrim kepada Kasat Reskrim Akp Bondan Try Hoetomo STK Tidak Ada Jawaban Hingga Berita ini di terbitkan

×
Berita Terbaru Update