Banjarmasin, 26 Maret 2024 - Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polresta Banjarmasin berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu-sabu dan ekstasi senilai total Rp4,48 miliar dalam sebuah operasi penangkapan yang menegangkan.
Barang Bukti Berlimpah
Petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa:
Sabu-sabu seberat 0,65 gram
Ekstasi sebanyak 13.697 butir dengan berbagai warna, termasuk warna ungu logo UPS
Operasi Tepat dan Tindak Tegas
Personil Sat Resnarkoba Polresta Banjarmasin bergerak cepat dan sigap dalam operasi penangkapan ini. Keberanian dan ketepatan mereka berhasil menggagalkan peredaran narkotika yang dapat membahayakan masyarakat.
Komitmen Tinggi untuk Keamanan Masyarakat
Kapolresta Banjarmasin menegaskan komitmennya untuk terus memerangi peredaran narkotika di wilayahnya. "Polresta Banjarmasin akan terus meningkatkan keamanan dan ketertiban masyarakat dengan menjaga ketat penyalahgunaan narkotika," tegasnya.
Kasus Dalam Penyelidikan
Saat ini, kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan dan pihak-pihak yang terlibat.
Apresiasi dan Dukungan Masyarakat
Masyarakat Banjarmasin mengapresiasi kinerja Sat Resnarkoba Polresta Banjarmasin dalam memberantas peredaran narkotika. Mereka berharap operasi serupa dapat terus dilakukan untuk menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif.
Informasi Lebih Lanjut:
Humas Polresta Banjarmasin
(Wardani)