MEDAN - Hal ini ditegaskan Kepala Kantor Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Utara, Jahari Sitepu.
Sebelumnya, Direktorat Resor Narkoba Polda Sumut menangkap dua (2) orang pengendara sabu yang ditengarai dikendalikan narapidana berinisial T di Lapas I Medan. “Kami sudah mendapat laporan dari PLH Kalapas Kelas I Medan, Eben Haezer Depari yang juga selaku Ka. KPLP bahwa pihaknya intens berkoordinasi dengan Polda Sumut. Kami dan seluruh Lapas/Rutan wilayah Medan akan terus bekerja sama dengan penegak hukum untuk mengungkap dan memberantas peredaran narkoba. Kami juga ingin memastikan proses penyelidikan atau penyidikan yang transparan dan akuntabel,” tegas Jahari.
“Kami mendukung upaya pihak kepolisian melakukan pendalaman bila terbukti ada keterlibatan narapidana. Kami tegaskan bahwa jajaran Pemasyarakatan berkomitmen untuk terus memerangi kejahatan narkoba,” tambah Jahari.
Menindak-lanjuti hal tersebut, Lapas Kelas I Medan langsung bertindak cepat dengan melaksanakan deteksi dini untuk mencari informasi demi menghindari terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban (Kamtib). Dilakukan penggeledahan dan pemeriksaan di setiap kamar hunian pun digelar untuk meningkatkan kamtib secara maksimal.
“Komitmen kami sama, dari tingkat pimpinan dan pelaksana, perang terhadap narkoba, siapapun yang terbukti terlibat akan diberikan sanksi tegas sesuai dengan peraturan yang berlaku, kami juga melaksanakan pemeriksaan terhadap tamu yang berkunjung, pemeriksaan urine terhadap warga binaan dan petugas”, ungkap Jahari.
“Kami tegaskan untuk tetap berpegang teguh pada Tiga Kunci Pemasyarakatan Maju sesuai pesan Direktur Jenderal Pemasyarakatan,
Yakni Deteksi dini gangguan kamtib, berantas narkoba dan bersinergi dengan Aparat Penegak Hukum lainnya, pungkas Jahari.