-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Kadivpas Kalsel Said Mahdar Buka Program Rehabilitasi Lapas Narkotika Karang Intan

Tuesday, March 5, 2024 | March 05, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-03-05T11:05:09Z


Popularitasnews.com-Karang Intan, – Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Kalimantan Selatan, Said S Mahdar, buka kegiatan rehabilitasi sosial Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Karang Intan tahun anggaran 2024, Selasa (5/3).


“Rehabilitasi narkotika bagi warga binaan diselenggarakan Lapas Narkotika Karang Intan merupakan bagian tidak terpisahkan dari proses perawatan kesehatan dan pembinaan, oleh karena itu layanan rehabilitasi narkotika harus terintegrasi dengan layanan kesehatan dan pembinaan yang tersedia,” ujar Said, beri sambutan pembuka.


Dia berharap seluruh peserta rehabilitasi mengikuti program dengan sungguh-sungguh, dengan niat yang kuat. Sehingga nantinya mampu menjadi pribadi yang bahagia, baik di dunia maupun di akhirat.


“Melalui kegiatan ini saya berharap peserta rehabilitasi sosial dapat mengikuti kegiatan ini dengan baik, menyimak semua materi yang diberikan oleh para narasumber dengan seksama, sehingga pemahaman tentang bahaya narkoba dapat dipahami dengan baik dan benar,” sambungnya.


Mengharap ridha Allah SWT dan dengan mengucapkan bismillahirrahmanirrahim kegiatan layanan rehabilitasi bagi warga binaan Lapas Narkotika Karang Intan resmi dibuka, disambut riuh tepuk tangan seluruh peserta yang hadir di tempat kegiatan.


Kepala Lapas (Kalapas) Narkotika Karang Intan, Wahyu Susetyo, dalam laporan kegiatan menjelaskan perihal program rehabilitasi yang akan dilangsungkan satuan kerjanya.


“Kegiatan ini merupakan tindaklanjut dari surat Keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor: PAS-95.PK.06.05 Tahun 2024 tentang Penetapan Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan Penyelenggara Layanan Rehabilitasi Pemasyarakatan tahun 2024, di mana Lapas Narkotika Karang Intan kembali ditunjuk untuk melaksanakan program tersebut,” jelasnya.


Kalapas menjelaskan, program rehabilitasi akan berlangsung selama enam bulan dengan peserta sebanyak 140 orang warga binaan yang akan menempati blok hunian khusus program. Peserta rehabilitasi sebelumnya telah mengikuti skrining dan asesmen yang dilaksankaan secara mandiri oleh petugas Lapas Narkotika Karang Intan.


“Kesempatan yang baik ini, kami mengucapkan terima kasih untuk semua pihak yang terlibat dan membantu pelaksanaan program, seluruh jajaran Lapas Narkotika Karang Intan dan Yayasan Roemah Pelita Bangsa serta pihak lain yang juga turut terlibat,” pungkasnya.


Kadivpas didampingi Kalapas, kemudian memasangkan tanda peserta dan perlengkapan program resehabilitasi kepada perwakilan warga binaan yang ditunjuk.

×
Berita Terbaru Update