-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

SOSIALISASI & PENGOPTIMALAN BPJAMSOSTEK KOTA TASIKMALAYA

Sunday, February 4, 2024 | February 04, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-02-04T14:44:14Z


POPULARITASNEWS.COM , Kota Tasikmalaya - Anggota DPR RI Dapil XI ( Kota/Kabupaten Tasikmalaya dan Kabupaten Garut ), Hj. Nurhayati Efendi bersama BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tasikmalaya, melaksanakan sosialisasi BPJamsostek dan optimalisasi Inpres No. 2 Tahun 2021, minggu (4/02/2024) 


Acara dilaksanakan di Gedung Al Fath Building Center Kelurahan Sukarindik Kecamatan Bungursari Kota Tasikmalaya 


Dalam kesempatan tersebut telah hadir ratusan orang peserta dilindungi oleh dua program, yaitu program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) , Program ini memberikan perlindungan terhadap risiko kecelakaan kerja, mulai dari saat perangkat kerja hingga pulang ke rumah


Pekerja yang terlindungi akan mendapatkan perawatan dan pengobatan jika mengalami kecelakaan kerja, serta pembayaran santunan sesuai dengan kondisi, baik itu meninggal dunia maupun cacat


Selain itu, kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya jaminan sosial Ketenagakerjaan


Program ini tidak hanya terbatas pada pekerja formal atau yang menerima upah. Sejak tahun 2014, ketika Jamsostek berubah menjadi BPJS Ketenagakerjaan, seluruh pekerja baik formal maupun informal dapat mendaftar kepesertaan


Ibu Hj.Nurhayati Effendi berharap kesadaran masyarakat Kota Tasikmalaya semakin meningkat bahwa pekerja informal juga dapat dilindungi melalui jaminan sosial Ketenagakerjaan , Karena Ini adalah bentuk nyata dari kehadiran pemerintah dalam memberikan perlindungan kepada seluruh masyarakat pekerja


Anggota DPR RI Dapil XI, Hj. Nurhayati Effendi, menyatakan dukungannya terhadap kegiatan ini , Beliau mengungkapkan bahwa kegiatan sosialisasi ini memberikan peningkatan pemahaman kepada masyarakat di Kota Tasikmalaya


Tak hanya itu, Anggota DPR-RI tersebut telah mempunyai tugas salah satunya dengan Inpres No.2 Tahun 2021 untuk mengoptimalisasikan mengenai kepesertaan BPJS jamsostek di wilayah Jawabarat 


“ Seluruh masyarakat yang bekerja dengan menerima upah formal maupun informal itu wajib menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan , Yang bekerja di Perusahaan , Perusahaan tersebut wajib untuk mendaftarkanya kalaupun tidak itu bisa di Pidana ” tegasnya

×
Berita Terbaru Update