-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Satuan Resnarkoba Polres Purworejo berhasil mengamankan sebanyak 150 butir obat terlarang

Wednesday, February 28, 2024 | February 28, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-02-28T09:23:45Z


Popularitasnews.com-Purworejo - Pemuda asal Bruno, Purworejo terancam masuk penjara lima (5) tahun karena tanpa hak menyimpan obat terlarang di rumahnya. Satuan Resnarkoba Polres Purworejo berhasil mengamankan sebanyak 150 butir obat terlarang yang terbungkus dalam beberapa plastic strip obat.


"Yang terlibat dalam kasus tanpa hak menyimpan obat-obatan terlarang kali ini hanya 1 pelaku saja. Dimana pelaku berasal dari warga Bruno," ungkap Kapolres Purworejo AKBP Eko Sunaryo di Mapolres saat konferensi pers, Rabu (28/02/2024) pagi.


Pelaku merupakan pemuda (23) berinisial MFF bin S asal Brondong Kecamatan Bruno Kabupaten Purworejo. Saat diwawancarai, pelaku menyatakan mendapat barang tersebut dengan cara membelinya di online shop dan akan digunakan sendiri.


“Saya mendapatkan obat tersebut dengan cara membeli di aplikasi toko online, kemudian obat tersebut akan saya gunakan dengan teman-teman,” ungkap MFF saat ditanya awak media.


Kapolres menjelaskan palaku barhasil ditangkap di rumah milik orang tua pelaku pada hari Senin (12/02/2024) kisaran pukul 11.00 siang.


Berawal dari laporan warga masyarakat Senin (12/02/2024) tentang adanya seorang warga yang tanpa hak menyimpan obat-obatan terlarang, selanjutnya Tim Opsional Satuan Narkoba Polres Purworejo bertindak dengan cepat sehingga pada hari tersebut sekitar pukul 11.00 siang pelaku dapat diamankan di rumah milik orang tuanya dan dibawa ke Mapolres Purworejo guna proses penyelidikan lebih lanjut.


“Pada saat dilakukan penggeledahan oleh tim, dirumah orang tua pelaku ditemukan sebanyak 150 butir pil yang masuk dalam golongan obat terlarang,” ungkapnya. didampingi Wakapolres dan Kasat Narkoba Polres Purworejo.


Dari tangan pelaku berhasil diamankan barang bukti berupa 5 (lima) strip obat jenis Pil yang diduga Tradamol jumlah 50 butir, 10 (sepuluh) plastik klip kecil berisi obat warna kuning jenis Hexymer total 100 bungkus, 1 (satu) buah HP merek Xiomi Note 9 warna Ungu dengan nomor Imei 86xxxxx7824.


Kapolres mengatakan tersangka dijerat dengan Pasal 438 jo Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Dimana ancaman hukumnya maksimal 5 (lima) tahun kurungan penjara.


“Kami berpesan pada masyarakat khususnya generasi muda, bahwa tidak ada pengguna narkoba yang menjadi tua, karena mereka mati muda. Memakai narkoba sama saja dengan menyerahkan masa depanmu. Jadilah yang terbaik yang kamu bisa, dengan bebas dari narkoba,” tutup AKBP Eko Sunaryo (RR)

×
Berita Terbaru Update