POPULARITASNEWS.COM
Banyumas-Unit PPA Sat Reskrim Polresta Banyumas mengamankan TP (41) warga Desa Sibrama Kec. Kemranjen, Banyumas. Ia ditangkap karena diduga melakukan pencabulan terhadap bocah berusia 5 tahun yang merupakan teman bermain anaknya sendiri.
Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Edy Suranta Sitepu, SIK, MH, melalui Kasat Reskrim, Kompol Adriansyah Rithas Hasibuan, SH, SIK, dalam keterangannnya menyatakan, penangkapan tersangka setelah ada laporan polisi dari pihak keluarga korban pada Sabtu (24/02/24)
“Setelah mendapati laporan tersebut, kami langsung menangkap terduga pelaku untuk dimintai keterangan lebih lanjut,” ungkap Kasat Reskrim, saat dikonfirmasi pada hari Selasa (27/02/24).
Kasat Reskrim menjelaskan kronologi pencabulan yang dilakukan (TP) terhadap korban (ANP) 5 tahun, yang merupakan tetangganya sendiri yang dilakukan pada hari Kamis (18/01/24) sekira pukul 17.00 WIB
"Saat itu, korban sedang bermain dengan anak dari pelaku di rumahnya. Kemudian pelaku menuntun korban hingga masuk kamar dan melancarkan aksinya untuk mencabuli korban", ungkap Kasat Reskrim.
Atas perbuatan tersebut, korban pulang kerumahnya dan menangis kemudian menceritakan perbuatan pelaku kepada orangtuanya. Hingga pada akhirnya pihak keluarga korban sepakat untuk melaporkan (TP) ke Polisi.
"Saat ini pelaku dan barang bukti telah diamankan di kantor Sat Reskrim Polresta Banyumas. Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 82 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak," tutup Kasat Reskrim (RR)