Musi Banyuasin,tambang pasir diduga milik Oknum ASN berinisial (AM) di desa Kasmaran Kecamatan Lawang Wetan Kabupaten Musi Banyuasin diduga tidak mengantongi izin galian C dan izin Batching Plant.
Diketahui bahwa Tambang pasir milik Oknum (AM) yang sudah bertahun tahun bergerak dibidang tambang pasir yang menghasilkan Ratusan Kubik Pasir Perhari menggeruk dari Sungai Musi.
Saat dibincangi awak media salah satu Pengurus tambang (I), membenarkan bahwa tambang tersebut milik (AM). Dan Batching Plant milik (AT)
Berdasarkan menurut undang undang penambangan galian C tanpa izin resmi merupakan suatu tindak pidana, sesuai dengan amanah Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009.
Pada pasal 158 pada UU Nomor 3 Tahun 2020 disebutkan, bahwa setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa Izin resmi bisa dipidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp100 miliar.
Dan, pasal 161 menyebutkan, "Setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan Pengolahan dan atau Pemurnian, Pengembangan dan/atau Pemanfaatan, Pengangkutan, Penjualan Mineral dan/atau Batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (3) huruf c dan huruf g, Pasal 104, atau Pasal 105 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.00,00 (seratus miliar rupiah).
Perusahaan maupun perorangan yang membeli sebuah material atau tambang galian C ilegal dapat dipidana sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Membeli tambang ilegal itu sama halnya dengan membeli barang curian atau bisa disebut sebagai penadah.
Awak media mencoba meminta konfirmasi kepada (AM) melalui via whatsaap, namun tidak ada jawaban
kepada Aparat Penegak Hukum (APH) musi banyuasin untuk bertindak tegas kepada para oknum oknum tambang pasir ilegal yang berada di kabupaten muba.