POLRES BANYUASIN - Satres Narkoba Polres Banyuasin terus gencar melakukan penindakan terhadap pelaku penyalahgunaan barang Narkoba.
Hal ini dibuktikannya kembali salah seorang penggedar Narkotika jenis Sabu yang telah berhasil diamankan di Jalan Pasar Pagi Rt 013 Rw 003 Kel. Rimba Asam Kec. Betung Kab. Banyuasin
Kapolres Banyuasin AKBP Ferly Rosa Putra SIK mengatakan Polres Banyuasin Melaksanakan Press Release Ungkap kasus Narkotika, dimana ungkap kasus ini merupakan salah satu target operasi Pekat Musi 2023.
Kapolres mengatakan, ditangkapnya pelaku ini bermula dari informasi masyarakat adanya kegiatan transaksi Narkotika Khususny di wilayah kecamatan Betung.
"Berbekal dari Laporan Masyarakat, Tim Opsnal Satres Narkoba langsung tindaklanjuti, dengan melakukan penyelidikan ke TKP, " jelas Kapolres
sambungnya, pada 8 November 2023 Setelah dilakukannya penyelidikan bahwa adanya kegiatan transaksi tersebut, Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Banyuasin langsung lakukan penangkapan terhadap tersangka inisial A bin S (ALM) 39 Tahun.
"Tkp penangkapan di sebuah rumah kosong yang berada di Jalan Pasar Pagi Rt 013 Rw 003 Kel. Rimba Asam Kec. Betung Kab. Banyuasin," terang Kapolres
"Pada Saat Petugas melakukan penggerebekan, petugas langsung melakukan penggeledahan dan didapatkan 16 (enam belas) paket kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan bruto 187,03 gram, 2.1 (satu) lembar kantong plastik klip,1 (satu) unit timbangan digital emas,1 (satu) ball plastik klip,1 (satu) buah sekop dari pipet,1 (satu) buah dompet warna ungu motif bunga,1 (satu) bungkus susu aluminium foil,1 (satu) lembar tisu,2 (dua) kantong kresek warna hitam dan transfaran," sebut Kapolres
Dikatakan Kapolres bahwa kini, salah seorang pelaku berikut barang bukti telah diamankan di mapolres Banyuasin guna pengembangan lebih lanjut.
"pengungkapan ini merupakan komitmen dari polres banyuasin dalam rangka pemberantasan tp narkotika di wilayah hukum polres banyuasin terbukti dengan kontribusi dari beberapa polsek yang mengungkap kasus narkotika," kata Kapolres
tambahnya, Kedepan Kami Akan Terus Melakukan Upaya Penegakan Hukum Bila Mana Ada Masyarakat Yang Menyalahgunakan Narkotika.
"atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling primer pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) uu ri no.35 tahun 2009, tentang narkotika dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling singkat 6 (enam) tahun sedikit rp.1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak rp.10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah)," tutupnya