-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Diduga Pengedar Narkoba Dan Penyalagunaan Narkoba Di Bekuk Tim Reserse Narkoba Polres Muba

Saturday, September 9, 2023 | September 09, 2023 WIB | 0 Views Last Updated 2023-09-09T05:35:51Z


MUBA.- Muharsu (47) warga Ulak Tebrau Kecamatan Lawang Wetan, tak berkutik ketika Tim Satuan Reserse  Narkoba Polres Muba membekuknya karena diduga sebagai pelaku pengedar dan penyalahgunaan Narkoba pada hari Kamis (07/09/2023).

Terduga pelaku dibekuk saat berada di seban (tempat istirahat/duduk-duduk) penambangan pasir Desa Kasmaran Kecamatan Babat Toman, dan ditempat tersebut polisi menemukan barang bukti berupa 1 buah kaleng bekas bungkus rokok Djie Sam Soe yang ternyata berisi 10 paket kantong plastik klip bening diduga berisi Narkotika jenis Sabu, dan setelah ditimbang berat bruto 3,52 gram yang kepemilikannya diakui sebagai milik terduga pelaku .

Kapolres Muba Akbp. Imam Safii Sik. Msi. melalui Kasat Narkoba Polres Muba Akp. Heri S. SH. MH. saat dikonfirmasi Tribratamubanews hari Sabtu (09/09/2023) membenarkan adanya ungkap kasus narkoba tersebut.

Pengungkapan ini bermula adanya informasi dari masyarakat yang resah dengan peredaran dan penyalahgunaan Narkoba, yang menginformasikan bahwa di seban penambangan pasir desa Kasmaran sering dijadikan tempat transaksi narkoba.

Menindaklanjuti informasi tersebut, kami langsung mendalaminya dengan melakukan penyelidikan,  dan hasil penyelidikan mengarah dengan keakuratan dari informasi yang kami terima, sehingga pada hari Kamis (07/09/2023) langsung kami eksekusi, dan ternyata benar ada barang bukti diduga narkotika jenis sabu ditemukan ditempat tersebut, yang kemudian kami bawa termasuk terduga pelakunya. jelasnya.

Saat ini terduga pelaku sudah kami tetapkan menjadi tersangka untuk diproses lebih lanjut, dan pasal yang kami terapkan adalah pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan pidana denda 1 Milyard rupiah, maksimal 20 tahun penjara dan pidana denda 10 milyard rupiah. Tegas Heri.

Dalam kesempatan ini kami tidak bosan-bosan menghimbau kepada masyarakat untuk dapat mensuport tugas kami, minimal bantuan informasi kaitan peredaran atau penyalahgunaan narkoba yang diketahuinya, ini semua demi keselamatan dan masa depan anak bangsa agar tumbuh generasi yang sehat, sehingga dapat meneruskan pembangunan di negeri ini menuju negeri yang maju dan makmur. Pintanya. (SM).

×
Berita Terbaru Update